Tanya jawab pancasila bagian II
1. Hal-hal pada pancasila yang sifatnya mutlak yaitu :
a) Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi.
b) Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
c) Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
2. Maksud pertanyaan bahwa nilai-nilai pancasila merupakan suatu kesatuan organic yang bertingkat dan berbentuk pyramidal yaitu :
Pancasila yang sila-silanya merupakan satu kesatuan keseluruhan, menurut Notonagoro susunannya adalah hierarkis dan mempunyai bentuk-piramidal. Dalam buku "Pancasila secara Ilmiah Populer", beliau juga menegas¬kan, yang dimaksud bentuk piramid dari kesatuan Pan¬casila ialah, bahwa sila yang pertama dan seterusnya tiap¬-tiap sila bagi sila berikutnya adalah menjadi dasar dan tiap-tiap sila berikutnya itu merupakan penjelmaan atau pengkhususan dari sila yang mendahuluinya, sehingga dengan demikian sila yang pertama merupakan dasar umum, dasar yang terbesar lingkungannya, dan sila ke-lima adalah yang paling khusus, jadi yang lingkungannya paling terbatas, sehingga sila-sila Pancasila itu dapat di¬gambarkan sebagai kesatuan yang berbentuk sebagai sua¬tu bangunan bertingkat, yang tingkatannya makin me¬riiiiggi semakin menjadi kurang luas.
Dalam hierarkis piramidal itu basisnya ialah Ketuhan¬an Yang Maha Esa, sedang puncak piramidnya Keadilan sosial, yang sesuai dengan rumusan sila kelima "untukmewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indone¬sia", merupakan tujuan dari keempat sila yang lainnya. Selanjutnya Notonagoro menjelaskan bahwa hal ini hanya suatu gambaran dari suatu bentuk secara matematis, sehingga sebenarnya dapat saja orang membuat gambaran secara lain dari kesatuan Pancasila dalam hal bentuknya.
Secara singkat uraian Notonagoro di atas dapat dinyatakan bahwa bentuk susunan hierarkis-piramidal Panca¬sila ialah:
Kesatuan bertingkat yang tiap sila di muka sila lainnya merupa¬knn basis atau pokok pangkalnya, dan tiap sila merupakan peng¬khususan dari sila di mukanya.
Bentuk susunan hierarkis-piramidal Pancasila, dapat digambarkan dalam bentuk diagram yang disebut dengan diagram hierarkis-piramidal Pancasila (lihat diagramhalaman berikut). Dengan adanya bentuk diagram ini, ter¬lebih dahulu dapat diuraikan sebagai pengantarbahwa Tuhan Pencipta segala makhluk, Yang Maha Kuasa, YangMaha Esa, asal segala sesuatu dan sekaligus sebagai dasar semua hal yang ada dan yang mungkin ada.
Oleh karena itu Tuhan sebagai dasar dari pencipta¬annya, yang di dalam diagram digambarkan sebagai dasar terbentuknya diagram itu, dan salah satu ciptaan Tuhanadalah manusia.
Diagram hierarkis-piramidal Pancasila menunjuk¬kan sekelompok himpunan manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu. Adapun himpunan yang merupakan dasar adalah adanya sekelompok manusia yang dalam ke¬hidupannya selalu mengakui dan meyakini adanya Tuhan baik dengan pernyataan maupun perbuatannya. Selanjut¬nya sebagai pengkhususan diikuti suatu himpunan ma¬nusia yang saling menghargai dan mencintai sesama ma¬nusia, memberikan dan memperlakukan sesuatu hal se¬bagaimana mestinya.
Dalam kehidupan manusia, secara kodrati terbentuk adanya suatu kelompok-kelompok atau perserikatan-per¬serikatan persatuan sebagai penjelmaan makhluk sosial. Dan salah satu perserikatan adalah Persatuan Indonesia. Di dalam persatuan itu membutuhkan pimpinan serta ke¬kuasaan untuk mengatur kehidupan sehari-hari sebagai warga persatuan, dan karena persatuan dibentuk dari warga rakyat, maka pimpinan harus di tangan rakyat secara ke¬keluargaan, yang disebut dengan istilah kerakyatan, sering juga disebut dengan kedaulatan rakyat, dalam arti rakyat¬i ah yang berkuasa, rakyat yang berdaulat.
3. Philosofische Gronslag dari Negara adalah :
Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian, ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
4. Pembagian kekuasaan menurut montesque :
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ,yaitu:
a) Kekuasaan Legislatif (membuat undang- undang).
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang- undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
>Dalam ketatanegaraan Indonesia sendiri, istilah “pemisahan kekuasaan” (separation of power) itu sendiri cenderung dikonotasikan dengan pendapat Montesquieu secara absolut. Konsep pemisahan kekuasaan tersebut dibedakan secara diametral dari konsep pembagian kekuasaan (division of power) yang dikaitkan dengan system supremasi MPR yang secara mutlak menolak ide pemisahan kekuasaan ala trias politica Monstesquieu. Dalam sidang-sidang BPUPKI 1945, Soepomo misalnya menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin trias politica dalam arti paham pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan.
5. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum maksudnya yaitu :
Sumber dari tertib hukum suatu negara atau yang biasa dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup,kesadaran,dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat dan negara yang bersangkutan. Sumber dari tertib hukum ri adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu,kemerdekaan bangsa,perikemanusiaan,keadialan sosial,perdamaian nasional, dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat sifat ,bentk dan tujuan negara,cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan dan keagamaan sebagai pengenjawantahan dari budi nurani manusia. Pandangan hidup,kesadaran,dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliput suasana kejiwaan serta watak dari bangsa indonesia itu pada tanggal 18 agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh ppki atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara RI yakni pancasila.....”
6. Pengertian Ideologi secara umum
Dalam pengertiannya yang populer, ideologi adalah sebuah doktrin, cita-cita ataupun kepercayaan yang dijadikan acuan dan pedoman bagi sebuah gerakan sosial untuk mewujudkan cetak biru masyarakat yang diidealkan. Sebuah gerakan ideologis akan sukses jika mampu membangkitkan militansi pendukungnya karena tertarik akan cita-cita sosial yang ditawarkan, sehingga muncul kohesi dan militansi para pendukungnya. Gerakan ideologis biasanya memerlukan “musuh bersama” yang mengikat anak bangsa,
7. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
8. Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
9. Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapus oleh penguasa adalah peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia.
10. Pokok dan kaidah yg fundamental pasal 10 (staat fundamental norm)
Terjadinya ditetentukan oleh pembentuk negara (yaitu PPKI)
Isinya memuat : dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, cita-cita negara dan ketentuan yang menentukan adanya UUD.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah, sehingga Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
UD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fondamental karena :
Pembukaan merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi.
Pembukaan merupakan pernyataan kemerde-kaan secara terperinci.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang Fondamental.
Pembukaan menentukan/menetapkan adanya UUD
Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dalam pasal-pasal UUD
11. Selain dari segi yuridis formal bahwa pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, oleh sebab itu proklamasi 17 Agustus 1945 pembukaan UUD 1945 dan negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Daftar Pustaka :
http://www.scribd.com/doc/60948633/Pancasila-Dalam-Konteks-Ketatanegaraan-Republik-Indonesia
http://madi-cmos.blogspot.com/2012/04/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan.html
http://www.metrotvnews.com/sukses.php/read/analisdetail/2012/01/08/239/Reformasi-Tanpa-Ideologi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar